Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) - Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) berasal dari kata “ Human right “ (dalam bahasa inggris), “Mensen rechten” (bahasa Belanda), “Droit de I’homme” (bahasa Perancis), pada zaman Yunani kuno, Planto (428 – 348) menyatakan bahwa kesejahteraan bersama  akan tercapai ketika setiap warganya melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Dalam masyarakat Jawa dikenal dengan istilah “Hak pepe” yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa. Pengertian Hak Asasi Manusia atau HAM dari beberapa pendapat sebagai berikut :

1. Prof. Mr. Kuntjoro Purbopranoto 

HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dengan hakekatnya dan karena bersifat suci. 

2. Prof. Miriam Budiardjo, SH 

HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya dalam kehidupan masyarakat. 

3. Prof. Dardji darmodihardjo, SH 

HAM adalah hak dasar / hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai  anugerah Tuhan YME.

4. Tap MPR No. XVII Tahun 1998 

HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan YME dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu oleh siapapun. Adapun “ Kewajiban-kewajiban Asasi “ ialah kewajiban-kewajiban dasar yang pokok yang harus djalankan  oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Previous
Next Post »
0 Komentar