Fungsi Negara Secara Umum dan Menurut Beberapa Ahli

Fungsi Negara Secara Umum dan Menurut Beberapa Ahli - Negara adalah sebuah organisasi dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, memiliki fungsi, yaitu sebagai pengatur kehidupan dalam negara untuk menciptakan tujuan-tujuan negara. Secara umum fungsi atau tugas negara secara umum terbagi 2, yaitu tugas esensial dan tugas fakultatif. 
  • Tugas Esensial
Mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. TUgas ini meliputi, tugas internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial ini juga sering disebut tugas asli negara karena dimiliki setiap pemerintah dan negara dimana pun di dunia ini. 
  • Tugas Fakultatif
Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Menurut para ahli kenegaraan, fungsi-fungsi negara mencakup hal-hal berikut:
  • Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok.
  1. Fungsi Legislatif, yaitu membuat undang-undang. 
  2. Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang. 
  3. Fungsi Yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Teori ini dikenal dengan teori "Trias Politica". Masing-masing fungsi in terpisah satu dengan yang lainnya.
  • Goodnow, membagi fungsi negara menjadi dua tugas pokok:
  1. Policy Making, yaitu membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat. 
  2. Policy Executing, yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
  •  Mohammad Kusnardi, S.H., membagi fungsi negara menjadi dua bagian:
  1. Menjamin ketertiban
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator.
Previous
Next Post »
0 Komentar