Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts

Fungsi Negara Secara Umum dan Menurut Beberapa Ahli

Add Comment
Fungsi Negara Secara Umum dan Menurut Beberapa Ahli - Negara adalah sebuah organisasi dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, memiliki fungsi, yaitu sebagai pengatur kehidupan dalam negara untuk menciptakan tujuan-tujuan negara. Secara umum fungsi atau tugas negara secara umum terbagi 2, yaitu tugas esensial dan tugas fakultatif. 
  • Tugas Esensial
Mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. TUgas ini meliputi, tugas internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial ini juga sering disebut tugas asli negara karena dimiliki setiap pemerintah dan negara dimana pun di dunia ini. 
  • Tugas Fakultatif
Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Menurut para ahli kenegaraan, fungsi-fungsi negara mencakup hal-hal berikut:
  • Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok.
  1. Fungsi Legislatif, yaitu membuat undang-undang. 
  2. Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang. 
  3. Fungsi Yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Teori ini dikenal dengan teori "Trias Politica". Masing-masing fungsi in terpisah satu dengan yang lainnya.
  • Goodnow, membagi fungsi negara menjadi dua tugas pokok:
  1. Policy Making, yaitu membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat. 
  2. Policy Executing, yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
  •  Mohammad Kusnardi, S.H., membagi fungsi negara menjadi dua bagian:
  1. Menjamin ketertiban
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator.

Pengertian Budaya Politik Menurut Beberapa Ahli

Add Comment


Pengertian Budaya Politik Menurut Beberapa Ahli – Berikut beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian budaya politik.

1.  Alan R.Ball
Budaya politik adalah suatu susunan yang terdiri atas, kepercayaan, emosi, dan nilai-nilai masyarakay yang berhubungan dengan system politik atau isu-isu politik.

2. Austin Ranney
Budaya Politik adalah seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama, sebuah pola orientasi-orientasi terhadap objek-objek politik.

3. Gabriel Almond dan Sidney Verba
Budaya politik mengacu pada orientasi politik sikap terhadap system politik dan bagian-bagiannya yang lain serta sikap terhadap peranan kita sendiri dalam system tersebut.

4. Kay Lawson
Budaya Politik adalah terdapatnya suatu perangkat yang meliputi sluruh nilai-nilai politik yang terdapat di seluruh bangsa.

5. Sidney Verba
Budaya politik adalah suatu sistem kepercayaan empirik, simbol-simbol ekspresif dan nilai-nilai yang menegaskan suatu situasi di mana tindakan politik dilakukan.

6. Gabriel A. Almond dan G. Bigham Powell Jr.
Budaya politik berisikan sikap, keyakikan, nilai dan keterampilan yang  berlaku bagi seluruh populasi juga kecenderungan dan pola-pola khusus yang terdapat pada bagian-bagian tertentu dari populasi.

7. Rusadi Kantaprawira
Budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu system politik.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Add Comment
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) - Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) berasal dari kata “ Human right “ (dalam bahasa inggris), “Mensen rechten” (bahasa Belanda), “Droit de I’homme” (bahasa Perancis), pada zaman Yunani kuno, Planto (428 – 348) menyatakan bahwa kesejahteraan bersama  akan tercapai ketika setiap warganya melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Dalam masyarakat Jawa dikenal dengan istilah “Hak pepe” yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa. Pengertian Hak Asasi Manusia atau HAM dari beberapa pendapat sebagai berikut :

1. Prof. Mr. Kuntjoro Purbopranoto 

HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dengan hakekatnya dan karena bersifat suci. 

2. Prof. Miriam Budiardjo, SH 

HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya dalam kehidupan masyarakat. 

3. Prof. Dardji darmodihardjo, SH 

HAM adalah hak dasar / hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai  anugerah Tuhan YME.

4. Tap MPR No. XVII Tahun 1998 

HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan YME dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu oleh siapapun. Adapun “ Kewajiban-kewajiban Asasi “ ialah kewajiban-kewajiban dasar yang pokok yang harus djalankan  oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Macam-Macam Sistem Politik

Add Comment
Macam-Macam Sistem Politik - Macam-macam sistem politik yang hendak diuraikan, sesungguhnya merupakan tipe, atau model yang didasarkan pada sudut kesejahteraan dan perkembangan sistem politik dari berbagai negara yang disesuaikan dengan perkembangan kultur dan struktur masyarakatnya. Berikut macam-macam sistem politik menurut beberapa ahli.

a. Almond dan Powell


  • Sistem-sistem primitif yang intermittent. Sistem politik ini sangat kecil kemungkinannya untuk mengubah peranannya menjadi terspesialisasi atau lebih otonom. Sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar-samar dan bersifat keagamaan.
  • Sistem-sitem tradisional dengan struktur-struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda-beda dan suatu kebudayaan.
  • Sistem-sistem modern di mana struktur-struktur politik yang berbeda-beda berkembang dan mencerminkan aktivitas budaya politik.

b. Alfian

  • Sistem politik otoriter/totaliter.
  • Sistem politik anarki. 
  • Sistem politik demokrasi.
  • Sistem politik demokrasi dalam transisi.

Masalah Kewarganegaraan (Bipatride dan Apatride)

Add Comment
Masalah kewarganegaraan terjadi apabila dua negara menganut asas kewarganegaraan yang berbeda.Perbedaan asas yang dianut oleh suatu negara inilah yang menimbulkan masalah kewarganegaraan,baik Bipatride dan Apatride.

Berikut penjelasan tentang Bipatride dan Apatride.

a. Dwikewarganegaraan (Bipatride)

   Bipatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius sanguinis lahir di negara lain yang menganut asas ius soli, maka kedua negara tersebut menganggap bahwa anak tersebut sebagai warga negaranya.


b. Tanpa Kewarganegaraan (Apatride)

    Apatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut asas ius soli lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut tidak akan mendapatkan kewarganegaraan.