Kenapa Perlu Tata Guna Tanah? Apa Fungsinya?

Add Comment
Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan. Untuk mengelola tanah seperti itu diperlukan aturan main dalam hal menguasai dan menggunakannya yang bersifat adil, sesuai potensi, dan menjaga kelestarian lingkungannya. Saah satu upaya untuk menyiapkan aturan main tersebut adalah menyusun perencanaan tata guna tanah (land use planning).

Perencanaan tata guna awalnya merupakan teknik untuk menyusun rencana penggunaan tanah yang paling sesuai untuk suatu wilayah. Di kawasan pedesaan, teknik ini digunakan untuk merencakan jenis tanaman atau komoditi yang paling cocok dan menguntungkan untuk suatu areal pertanian. Di kawasan perkotaan dimaksudkan untuk menentukan jenis penggunaan tanah  atau kegiatan paling menguntungkan. Perencanaan tata guna tanah berbeda dengan perencanaan komprehensif karena hanya terfokus pada penentuan jenis penggunaan tanah, belum menentukan rencana kegiatan lain secara keseluruhan seperti transportasi, prasarana jaringan listrik, air bersih, limbah, dan lain sebagainya. Tentu tujuan awal perencanaan penggunaan tanahnya masih berfokus pada keuntungan ekonomi kegiatan tertentu.

Dalam perkembangannya muncullah teori lokasi sewa lahan yang dikemukakan oleh seorang petani Jerman bernama Von Thunen (1851). Selanjutnya berturut-turut berkembang teori lokasi industri pendekatan input produksi oleh Alfred Weber (1929), sebaran hexagonal lokasi pusat pelayanan oleh Christaller (1933), dan sebaran lokasi industri dengan pendekatan area pasar August Losch (1954). Teori August Losch merupakan puncak dari teori-teori lokasi, di mana teori lokasi berkembang menjadi teori pengembangan ekonomi wilayah. Munculnya ilmu wilayah diawal dengan munculnya grup teori polarasi yang dirintis oleh Francois Perroux (1950) yang mengoreksi teori ekonomi neoklasik dengan memasukkan dimensi ruang dalam analisa pertumbuhan kota dan wilayah. Sejalan dengan itu, khusus untuk kawasan perkotaan berkembang bidang ilmu perencanaan kota (Urban Planning). Setelah ilmu perencanaan berkembang maka Walter Isard (1956) mengkaji interaksi antara kota dan wilayang belakangnya lebih sehingga menjadikan teori pengembangan wilayah menjadi tersendiri yang disebut ilmu wilayah (regional science).

Ilmu Wilayah merupakan awal penelaahan adanya interaksi antar komponen ruang wilayah di dalam pengembangan ekonomi wilayah, yaitu faktor fisik, sosial, ekonomi, dan budaya. Teori polarasi dalam ilmu wilayah dilanjutkan oleh Myrdal (1957) yang percaya bahwa sebaran kemakmuran ke daerah belakang (spreading effect) perlu adanya campur tangan pemerintah. Sementara itu Hirschman (1958) dengan teori yang sama percaya adanya sebaran kemajuan ke wilayah belakangnya dengan efek menetes (trickeldown effect) tanpa campur tangan pemerintah.

Pada awal 1980-an, para ahli dan birokrat pengembangan wilayah Indonesia mengetrapkan model pengembangan Satuan Wilayah Pengembangan (SWP), Satuan Kawasan Pengembangan (SKP) dan Satuan Pengembagan (SP). Dengan berkembangnya metode perencanaan tata guna tanah, ilmu perencanaan kota, dan ilmu pembangunan wilayah maka di Indonesia ada terobosan baru dengan munculnya istilah rencana tata ruang (spatial plan). Model ini  tidak menggunakan istilah tanah, kota dan wilayah tetapi menggunakan istilah ruang wilayah. Artinya adalah bahwa rencana tata guna tanah (land use plan) dan rencana kota (urban plan) menjadi satu kesatuan atau ada dalam rencana tata ruang. Sementara itu, di negara-negara lain umumnya tetap menggunakan istilah land use planning, urban planning, dan regional planning.

Tidak dapat dipungkiri bahwa aplikasi rencana tata ruang dalam sistem manajemen penataan ruang di Indonesia masih banyak menemui kendala. Antara rencana dan kenyataan pemanfaatan ruang banyak yang belum sesuai bahkan menyimpang. Hal itu terutama disebabkan masalah penguasaan tanah. Di sini perlu adanya suatu proses atau kegiatan yang menjembatani antara rencana tata ruang dengan subjek atau pemegang hak atas tanah. Proses penatagunaan tanah diperlukan untuk menjabarkan agar rencana tata ruang dapat diterapkan dengan baik pada bidang tanah yang haknya ada di masyarakat. Inilah jawaban kenapa perlu penatagunaan tanah. Kegiatan penataan tanah kini tidak sekedar menata pengunaan tanah namun mencakup pengaturan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Fungsi Negara Secara Umum dan Menurut Beberapa Ahli

Add Comment
Fungsi Negara Secara Umum dan Menurut Beberapa Ahli - Negara adalah sebuah organisasi dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, memiliki fungsi, yaitu sebagai pengatur kehidupan dalam negara untuk menciptakan tujuan-tujuan negara. Secara umum fungsi atau tugas negara secara umum terbagi 2, yaitu tugas esensial dan tugas fakultatif. 
  • Tugas Esensial
Mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. TUgas ini meliputi, tugas internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial ini juga sering disebut tugas asli negara karena dimiliki setiap pemerintah dan negara dimana pun di dunia ini. 
  • Tugas Fakultatif
Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Menurut para ahli kenegaraan, fungsi-fungsi negara mencakup hal-hal berikut:
  • Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok.
  1. Fungsi Legislatif, yaitu membuat undang-undang. 
  2. Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang. 
  3. Fungsi Yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Teori ini dikenal dengan teori "Trias Politica". Masing-masing fungsi in terpisah satu dengan yang lainnya.
  • Goodnow, membagi fungsi negara menjadi dua tugas pokok:
  1. Policy Making, yaitu membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat. 
  2. Policy Executing, yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
  •  Mohammad Kusnardi, S.H., membagi fungsi negara menjadi dua bagian:
  1. Menjamin ketertiban
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator.

Pengertian Iman kepada Kitab-Kitab Allah Swt

Add Comment
Pengertian Iman kepada Kitab-Kitab Allah Swt - Iman kepada kitab-kitab allah adalah mempercayai dan meyakini sepenuh hati bahwa Dia telah menurunkan kitab-kitab-Nya kepada rasul melalui Malaikat Jibril yang berisi wahyu untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia sebagai pedoman guna mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Kata Al-Kutub merupakan bentuk jamak dari kata kitab yang berarti sesuatu yang ditulis. Adapun yang dimaksud kitab-kitab Allah Swt. Adalah kitab-kitab yang diturunkan Allah Swt. Kepada rasul-rasul-Nya sebagai rahmat dan hidayah bagi seluruh manusia agar mencapai kebahagiaan di dunia maupun di akhirat nanti.

Iman kepada kitab-kitab tersebut mengandung empat unsure sebagai berikut. 
1.Mengimani bahwa kitab-kitab tersebut benar-benar diturunkan dari Allah Swt.
  2.Mengimani kitab-kitab yang diwahyukan, seperti Al-Qur’an, Taurat, Injil, dan Zabur sebagaimana firman Allah Swt. Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 136. Yang artinya Katakanlah “Kami beriman kepada Allah Swt dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan kepada apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Yakub, dan anak cucunya, dan kepada apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak mebeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan kami berserah diri kepada-Nya.”
    3.Membenarkan seluruh beritanya, seperti berita-berita yang ada di dalam AL-Qur’an dan berita-berita yang ada di dalam kitab-kitab terdahulu yang belum diganti atau belum diselewengkan
 4.Mengerjakan seluruh berita yang belum dihapus serta rela dan menyerah pada hukuman itu, baik kita memahami hikmahnya atau tidak. Seluruh kitab terdahulu dinasakh (dihapus) oleh Al-Qur’an, sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. Al-Ma’idah ayat 48. Yang artinya Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an ) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran yang membenarkan kita-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya.

Pengertian Budaya Politik Menurut Beberapa Ahli

Add Comment


Pengertian Budaya Politik Menurut Beberapa Ahli – Berikut beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian budaya politik.

1.  Alan R.Ball
Budaya politik adalah suatu susunan yang terdiri atas, kepercayaan, emosi, dan nilai-nilai masyarakay yang berhubungan dengan system politik atau isu-isu politik.

2. Austin Ranney
Budaya Politik adalah seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama, sebuah pola orientasi-orientasi terhadap objek-objek politik.

3. Gabriel Almond dan Sidney Verba
Budaya politik mengacu pada orientasi politik sikap terhadap system politik dan bagian-bagiannya yang lain serta sikap terhadap peranan kita sendiri dalam system tersebut.

4. Kay Lawson
Budaya Politik adalah terdapatnya suatu perangkat yang meliputi sluruh nilai-nilai politik yang terdapat di seluruh bangsa.

5. Sidney Verba
Budaya politik adalah suatu sistem kepercayaan empirik, simbol-simbol ekspresif dan nilai-nilai yang menegaskan suatu situasi di mana tindakan politik dilakukan.

6. Gabriel A. Almond dan G. Bigham Powell Jr.
Budaya politik berisikan sikap, keyakikan, nilai dan keterampilan yang  berlaku bagi seluruh populasi juga kecenderungan dan pola-pola khusus yang terdapat pada bagian-bagian tertentu dari populasi.

7. Rusadi Kantaprawira
Budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu system politik.